Minggu, 02 Mei 2010

HIDUP SEORANG PEKERJA

Seorang pekerja berumur sudah diatas 57 thn, bekerja telah lebih dari 30 thn masa kerjanya.
Menurut aturan normative ketenaga kerjaan [ terutama di Indonesia ], sudah berada dalam masa pensiun, dan kenyataannya memang demikian  secara statusnya.
Didalam pemahaman masyarakat umum, si Pekerja tersebut harusnya sudah mengenyam masa masa pensiunnya dengan tentram dan sentosa.
Tetapi pemahaman seperti diatas sesungguhnya hanya berlaku untuk pekerja yang mempunyai penghasilan tiap bulannya minimal 5 juta Rupiah dan  dengan uang pesangon paling sedikit diatas 5oo Juta Rupiah, Cash [ tunai ]. Sedangkan syarat syarat tersebut diatas untuk ukuran bagi si Pekerja umum [ khususnya di Indonesia ] rasa rasanya masih merupakan khayalan, oleh sebab itu si Pekerja harus mengabaikan masa pensiunnya.